JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
Keputusan banding dinyatakan pada Rabu (27/7/2022) ini.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku setuju dan mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," ucap Said dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022
Presiden Partai Buruh itu pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Anies atas keputusan tersebut.
Said menilai, dengan memutuskan mengajukan banding, Anies memiliki rasa empati kepada pihak buruh dan pengusaha.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," kata Said.
Menurut dia, UMP DKI berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak membuat pengusaha merasa berkeberatan.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022
Said mengingatkan, kepgub itu juga sudah berlaku selama Januari-Juli 2022 atau selama tujuh bulan terakhir.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tutur dia.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya berharap, melalui upaya banding ini, nilai UMP sesuai kepgub tersebut tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Catwalk Citayam Fashion Week Sempat Dipakai dan Dibanggakan Anies, Kini Diblokade Polisi...
Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif, putusan majelis hakim PTUN belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.