Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2022, 11:14 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto, pelaku penembakan dua warga di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada salah satu anggota Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut dengan hukuman dua tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ipda OS sudah menjalani persidangan dalam perkara nomor 153/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga: Divonis Bersalah, Polisi Penembak 2 Warga di Exit Tol Bintaro Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Ipda OS kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/5/2021).

"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan matinya orang'," dikutip Kamis (28/7/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ipda OS divonis dua tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Korban yang Ditembak Polisi hingga Tewas di Exit Tol Bintaro Minta Pelaku Dipecat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian bunyi putusan majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman "Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya segera menggelar sidang pelanggaran etik dan profesi Polri terhadap Ipda OS.

Sidang digelar setelah Ipda OS divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan dua warga di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

"Bahwa terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan," ujar Zulpan.

Secara etik dan profesi Polri, kata Zulpan, Ipda OS dijerat dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.

"Kemudian Pasal 11 huruf c dan atau Pasal 15 huruf Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri," kata Zulpan.

Polisi tembak warga di Exit Tol Bintaro

Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 26 November 2021 malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi: Pelaku Begal di Flyover Kranji Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi: Pelaku Begal di Flyover Kranji Terancam 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Megapolitan
Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji

Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji

Megapolitan
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

Megapolitan
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Megapolitan
Dua dari Tiga Begal di 'Flyover' Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot

Dua dari Tiga Begal di "Flyover" Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot

Megapolitan
Kontrakan Terbakar akibat Ledakan Tabung Gas Bocor, 3 Warga di Ciledug Terluka Bakar

Kontrakan Terbakar akibat Ledakan Tabung Gas Bocor, 3 Warga di Ciledug Terluka Bakar

Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher

Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher

Megapolitan
Korban Sebut Ciri Pelaku yang Remas Payudara di Tangsel: Tubuhnya Gempal dan Berkumis

Korban Sebut Ciri Pelaku yang Remas Payudara di Tangsel: Tubuhnya Gempal dan Berkumis

Megapolitan
Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya

Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya

Megapolitan
Tulisan “Puas Bunda Tx For All” Ditulis dengan Darah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Tulisan “Puas Bunda Tx For All” Ditulis dengan Darah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tinggal Berhari-hari dengan Jenazah, Tak Makan dan Minum

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tinggal Berhari-hari dengan Jenazah, Tak Makan dan Minum

Megapolitan
Hasil Mediasi Keluarga Bayi HNM: RS Hermina Podomoro Tidak Mau Diviralkan dan Bakal Adakan Pertemuan Tertutup

Hasil Mediasi Keluarga Bayi HNM: RS Hermina Podomoro Tidak Mau Diviralkan dan Bakal Adakan Pertemuan Tertutup

Megapolitan
Leher Pemuda Korban Begal di Flyover Kranji Disayat 'Cutter' Saat Pertahankan Diri

Leher Pemuda Korban Begal di Flyover Kranji Disayat "Cutter" Saat Pertahankan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com