JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto, pelaku penembakan dua warga di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada salah satu anggota Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut dengan hukuman dua tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ipda OS sudah menjalani persidangan dalam perkara nomor 153/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Baca juga: Divonis Bersalah, Polisi Penembak 2 Warga di Exit Tol Bintaro Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Ipda OS kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/5/2021).
"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan matinya orang'," dikutip Kamis (28/7/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ipda OS divonis dua tahun penjara.
Baca juga: Keluarga Korban yang Ditembak Polisi hingga Tewas di Exit Tol Bintaro Minta Pelaku Dipecat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman "Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya segera menggelar sidang pelanggaran etik dan profesi Polri terhadap Ipda OS.
Sidang digelar setelah Ipda OS divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan dua warga di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
"Bahwa terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan," ujar Zulpan.
Secara etik dan profesi Polri, kata Zulpan, Ipda OS dijerat dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.
"Kemudian Pasal 11 huruf c dan atau Pasal 15 huruf Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri," kata Zulpan.
Polisi tembak warga di Exit Tol Bintaro
Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 26 November 2021 malam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.