Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit. Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polisi Sebut Ipda OS Keluarkan 3 Kali Tembakan di Exit Tol Bintaro, Dua Peluru Melukai Korban
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Brigjed Pol Tubagus Ade Hidayat yang kala itu menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," kata Tubagus.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.