JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 137 kilogram. Dalam penangkapan itu, dua orang kurir ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Senin (25/6/2022).
Kedua kurir, yakni RN (28) dan FA (25), mengangkut paket ganja tersebut dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza silver.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 135 Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa
"Dengan menggunakan mobil, dibawa melalui perjalanan darat, dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan. Jadi ini jaringan lintas Sumatera-Jawa," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Para kurir ini mengaku mendapat paket ganja dari seseorang. Saat ini, polisi masih melakukan pemburuan terhadap orang tersebut.
"Modus mereka mendapat perintah dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui oleh penyidik, dan saat ini masuk daftar pencarian orang," kata Zulpan.
Baca juga: Tangkap 2 Kurir, Polres Jakarta Barat Amankan 150 Kg Ganja Kering dari Mandailing Natal
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga ada pidana denda senilai Rp 10 miliar," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.