Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Satu Mobil Berisi Narkoba ke Jakarta, Kurir Diupah Rp 5 Juta Plus Bonus 10 Kg Ganja

Kompas.com - 28/07/2022, 17:05 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria diamankan lantaran membawa sebuah mobil berisi puluhan paket ganja kering siap edar di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (25/6/2022).

Puluhan paket ganja seberat 137 kilogram tersebut merupakan produk jaringan narkoba lintas Sumatera yang akan diedarkan di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, kurir berinisial RN (28) dan FA (25) mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba.

Kepada polisi, keduanya mengaku diupah Rp 5.000.000 plus bonus paket ganja.

Baca juga: Tangkap 2 Kurir, Polres Jakarta Barat Amankan 150 Kg Ganja Kering dari Mandailing Natal

"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Mereka ini diupah uang Rp 5.000.000 dan 10 kilogram ganja," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, bonus paket 10 kilogram ganja yang diterima kedua kurir tersebut diduga akan dijual.

"Kemungkinan besar akan dijual kembali," ujar Akmal menambahkan, Kamis.

Akmal yang memimpin langsung pengungkapan tersebut juga mengatakan bahwa paket ganja diangkut begitu saja di dalam mobil Toyota Avanza.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 135 Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa

"Paket ganjanya tidak ada kamuflase. Barang hanya dikemas dalam karung, sepintas memang tidak kelihatan kalau itu adalah ganja, tapi memang kami lebih teliti bahwa di kemasan-kemasan itu berisi ganja," jelas Akmal.

Akmal mengatakan, kedua kurir ini hanya bertugas untuk mengangkut paket narkoba.

"Jadi mereka memang hanya mengambil barang ini, lalu mengangkut barang tengah malam," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Pengantar 137 Kg Ganja Lintas Sumatera-Jawa, Penitip Paket Masuk DPO

Sedangkan paket ratusan kilogram ganja didapatkan dari seseorang yang kini tengah diburu polisi. Seseorang yang diduga sebagai perantara itu pun telah teridentifikasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, juga pidana denda senilai Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com