Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Munarman Ditolak, Vonis 3 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Ringan

Kompas.com - 29/07/2022, 09:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana kasus terorisme Munarman. Hukuman terhadap eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu justru diperberat menjadi empat tahun.

Pemberatan hukuman ini berdasarkan putusan PT DKI nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI, tertanggal 28 Juni 2022. Putusan banding dijatuhkan oleh hakim ketua Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Rianto.

Sebelumnya Munarman divonis tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 6 April 2022. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Baca juga: Jejak Kasus Terorisme Munarman: Divonis 3 Tahun Penjara, Diperberat Jadi 4 Tahun

Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Setelah itu, melalui kuasa hukumnya, Munarman mengajukan banding.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," dikutip dari putusan melalui laman istem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Munarman tetap ditahan.

Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan alasan memperberat hukuman Munarman. Menurut hakim, vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Timur terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan.

"Menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding, pidana (vonis) tersebut terlalu ringan. Tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," dikutip dari putusan.

Baca juga: Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Selain itu, status Munarman sebagai pengacara turut menjadi alasan untuk memperberat hukuman Atas dasar itu, hakim menolak banding Munarman sekaligus memperberat hukuman.

Kuasa hukum tak komentar

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, tidak berkomentar atas putusan PT DKI yang menolak banding itu.

"Kami tidak berkomentar sama sekali. Bukan menerima atau menolak, tetapi tidak berkomentar," ujar Aziz melalui pesan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Aziz juga tidak menjawab terkait rencana kubunya mengajukan kasasi.

Adapun Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Baca juga: Alasan PT DKI Perberat Hukuman Munarman Jadi 4 Tahun: Vonis Terlalu Ringan dan Kurang Penuhi Rasa Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com