JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo masih diselidiki.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi ataupun pemberitahuan soal penghentian penyelidikan.
Dia justru mengaku baru mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pertimbangan Penyidik, Penahanan Roy Suryo Belum Perlu Dilakukan
"Saat ini laporan kami tetap berjalan, tidak ada yang dihentikan. Dan saya juga tadi baru menerima SP2HP terhadap laporan itu," ujar Pitra kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Dalam wawancara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini belum diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo.
Ia memastikan polisi tetap menyelidiki laporan itu meski Roy Suryo selaku pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya itu tetap akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Kalau penghentian penyelidikan itu SP3, kan ini belum dihentikan penyelidikannya, masih dilakukan penyelidikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Tak Ditahan, Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Medis Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa sampai saat ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih belum menemukan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Roy Suryo.
"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya gitu, tapi ini terus dicari," tegas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Roy melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pengunggah atau penyebar gambar meme patung di Candi Borobudur itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun, dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," tutur Pitra.
Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.