BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah salah satu identitas penting yang harus dimiliki seseorang apabila dirinya hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Baca juga: JNE Akui Kubur Sembako Bantuan Presiden di Depok karena Rusak
Sejumlah opsi pun disediakan oleh kepolisian untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Layanan satuan penyelenggara administrasi SIM keliling adalah salah satunya.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Baca juga: Soal Kecelakaan Maut di Cibubur, KNKT Sebut Ada Kontribusi Lampu Merah
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 1 Agustus-6 Agustus 2022:
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Pemohon yang datang juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.