Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdata Holywings di PN Tangerang Ditunda hingga 24 Agustus 2022

Kompas.com - 03/08/2022, 14:43 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Holywings di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda.

Sidang ditunda karena perwakilan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak tergugat tidak hadir.

"Sampai hari ini belum ke relaas ke kami. Sidang kami tunda tiga minggu hingga 24 Agustus 2022, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim ketua sidang, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Siang Ini, PN Tangerang Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Holywings

Sebagai informasi, relaas merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak sebuah pemeriksaan perkara.

Sidang yang digelar di ruang 2 Kantor PN Tangerang itu baru dimulai sekitar pukul 11.55 WIB.

Tampak pihak penggugat menyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan kepada majelis hakim.

Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, dikarenakan tergugat tidak hadir dan masih butuh waktu untuk relaas.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada tiga pekan kemudian.

Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum penggugat ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya kecewa karena tergugat tidak ada yang hadir.

"Agenda sidang hari ini, ini agenda sidang perdana. Nah panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat, tadi juga kami sudah mendapatkan info ternyata para tergugat tidak hadir," kata Hendarsam.

Datang dengan formasi lengkap, pihak penggugat menyayangkan sikap pihak tergugat yang tidak hadir satupun dalam sidang perdana.

"Kami sudah hadir full team pada saat ini, prinsipal juga sudah hadir. Tapi yang sangat kami sayangkan ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," ucap Hendarsam.

"Kami enggak tahu karena tidak ada alasan, tidak ada kabar. Apakah Holywings takut kalah dalam hal ini tidak berani menghadapi gugatan itu, kami tidak tahu," lanjut dia.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Kesempatan 3.000 Karyawan Korban Penutupan Holywings Ikut Latihan Kerja

Selain itu, Hendarsam juga menjelaskan bahwa informasi yang ia peroleh dari hakim, sidang ditunda karena alasan relaas.

Hal itu dikarenakan salah satu tergugat tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah Jakarta Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com