Salin Artikel

Sidang Perdata Holywings di PN Tangerang Ditunda hingga 24 Agustus 2022

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Holywings di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda.

Sidang ditunda karena perwakilan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak tergugat tidak hadir.

"Sampai hari ini belum ke relaas ke kami. Sidang kami tunda tiga minggu hingga 24 Agustus 2022, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim ketua sidang, Rabu (3/8/2022).

Sebagai informasi, relaas merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak sebuah pemeriksaan perkara.

Sidang yang digelar di ruang 2 Kantor PN Tangerang itu baru dimulai sekitar pukul 11.55 WIB.

Tampak pihak penggugat menyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan kepada majelis hakim.

Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, dikarenakan tergugat tidak hadir dan masih butuh waktu untuk relaas.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada tiga pekan kemudian.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum penggugat ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya kecewa karena tergugat tidak ada yang hadir.

"Agenda sidang hari ini, ini agenda sidang perdana. Nah panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat, tadi juga kami sudah mendapatkan info ternyata para tergugat tidak hadir," kata Hendarsam.

Datang dengan formasi lengkap, pihak penggugat menyayangkan sikap pihak tergugat yang tidak hadir satupun dalam sidang perdana.

"Kami sudah hadir full team pada saat ini, prinsipal juga sudah hadir. Tapi yang sangat kami sayangkan ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," ucap Hendarsam.

"Kami enggak tahu karena tidak ada alasan, tidak ada kabar. Apakah Holywings takut kalah dalam hal ini tidak berani menghadapi gugatan itu, kami tidak tahu," lanjut dia.

Selain itu, Hendarsam juga menjelaskan bahwa informasi yang ia peroleh dari hakim, sidang ditunda karena alasan relaas.

Hal itu dikarenakan salah satu tergugat tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah Jakarta Utara.

Sehingga perlu melengkapi relaas dari PN Jakarta Utara terlebih dahulu.

Hendarsam mengungkapkan, materi gugatan yang dilayangkan yaitu mengenai promo miras yang dilakukan oleh pihak Holywings.

Holywings dianggap menyinggung umat muslim karena menggunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya.

"Sehingga akhirnya kami mengajukan gugatan sebesar kerugian immaterial 50 miliar, material 50 miliar. Dan ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami," jelas Hendarsam.

Jika tuntutan terpenuhi, kata dia, rencananya uang senilai Rp 100 Miliar itu akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) demi untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umat muslim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/03/14434111/sidang-perdata-holywings-di-pn-tangerang-ditunda-hingga-24-agustus-2022

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke