JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penemuan sembako bantuan sosial presiden yang dikubur di lapangan KSU, Sukmajaya, Depok, memasuki babak baru.
Penyelidikan kasus itu dihentikan setelah polisi memastikan tak ada unsur pidana yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau pun instansi swasta yang terkait penyaluran bansos itu.
Di sisi lain, warga yang pertama kali menemukan dan memviralkan timbunan sembako itu justru terancam pidana karena akan dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (Timsus) yang dibentuk untuk mengusut penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan.
"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express," ujar Zulpan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Penimbunan Bansos Presiden di Depok
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako bansos presiden tersebut.
Sebab, sejauh ini memang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan ke masyarakat.
"Beras 3,4 ton yang ditanam (oleh JNE) ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos," ungkap Zulpan.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Sebut Negara Tak Merugi akibat Penimbunan Sembako Bansos Presiden di Depok
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kembali menegaskan bahwa penyelidikan terhadap temuan penimbunan bansos presiden tersebut dihentikan.
"Ya kami hentikan, proses penyelidikan kami hentikan," tegas Auliansyah.
Pada Kamis kemarin, JNE juga untuk pertama kalinya menggelar konferensi pers guna menjelaskan secara terbuka soal langkah perusahaan itu mengubur beras yang rusak.
JNE yang ditugaskan mengantarkan paket sembako tersebut, menerima bansos itu dari PT Store Send Indonesia (SSI) selaku pemenang tender pada Mei 2020.
"Lalu disimpan dan November 2021 dikubur (karena rusak)," ujar Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Klarifikasi Lengkap JNE Terkait Beras Bantuan Presiden Dikubur di Lapangan KSU Depok