Rudi Samin menanggapi santai rencana JNE melaporkannya ke polisi.
Menurut Rudi, ia tidak melakukan pencemaran nama baik karena ditemukan barang bukti beras dalam jumlah yang banyak dalam kasus ini.
"Ya kami tetap menanggapi itu tidak ada masalah. Pencemaran nama baiknya dimana. Pencemaran nama baik itu apabila barangnya tidak ada itu bisa pencemaran nama baik," kata Rudi dkutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (4/8/2022).
"Ini kan barangnya ada. Kalau dibilang ini punya JNE, sejak kapan JNE jualan beras? Kan mekanismenya harus ada, tidak serta merta JNE menghapus. Karena JNE ini hanya sub yang ketiga, ada yang kedua pemenang tender, kemudian Bulog," tutur dia.
Baca juga: Ini Respons Rudi Samin, Warga yang Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh JNE
Rudi pun menilai kasus penimbunan bansos tersebut dihentikan lantaran yang terlibat adalah institusi-institusi besar.
"Ya seperti yang saya bilang bahwa gunung es ini susah dibenturkan, tapi enggak apa, ya silahkan saja, enggak ada masalah bagi saya kalau memang tidak cukup bukti hukum, silahkan saja hentikan," sambungnya lagi.
(Penulis: Tria Sutrisna, Nirmala Maulana Achmad, Rakhmat Nurhakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.