DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik lahan sekaligus warga yang pertama kali membongkar dugaan penimbunan paket sembako bantuan presiden di Kota Depok, Rudi Samin, menanggapi santai rencana JNE melaporkannya ke polisi.
Menurut Rudi, ia tidak melakukan pencemaran nama baik karena ditemukan barang bukti beras dalam jumlah yang banyak dalam kasus ini.
"Ya kami tetap menanggapi itu tidak ada masalah. Pencemaran nama baiknya dimana. Pencemaran nama baik itu apabila barangnya tidak ada itu bisa pencemaran nama baik," kata Rudi dkutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penguburan Bansos Presiden, Pemilik Lahan: Sudah Saya Duga...
"Ini kan barangnya ada. Kalau dibilang ini punya JNE, sejak kapan JNE jualan beras? Kan mekanismenya harus ada, tidak serta merta JNE menghapus. Karena JNE ini hanya sub yang ketiga, ada yang kedua pemenang tender, kemudian Bulog," tutur dia.
Rudi pun menilai kasus penimbunan bansos tersebut dihentikan lantaran yang terlibat adalah institusi-institusi besar.
"Ya seperti yang saya bilang bahwa gunung es ini susah dibenturkan, tapi enggak apa, ya silahkan saja, enggak ada masalah bagi saya kalau memang tidak cukup bukti hukum, silahkan saja hentikan," sambungnya lagi.
Sebelumnya Perusahaan ekspedisi JNE berencana untuk memolisikan warga yang pertama kali "menyiarkan" kabar soal penimbunan bantuan sosial (bansos) presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Orang tersebut adalah Rudi Samin.
"(Kami) pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, itu saja. Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnah kasus perdata kepemilikan tanah ya, digeser menjadi kasus sengketa beras bantuan presiden agar kasus kepemilikan tanah menjadi viral," ujar kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: JNE Akan Polisikan Warga yang Pertama Kali Narasikan Beras Bansos Presiden Ditimbun di Depok
Hotman mengatakan, narasi "ditimbun" merupakan fitnah. Sebab, beras itu merupakan milik JNE yang rusak, kemudian dibuang dengan cara dikubur.
"Kami dari JNE tidak pernah menganggap tanah itu milik JNE. Hanya minta izin dikubur di sana. Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum," kata Hotman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terancam Disomasi hingga Dipolisikan JNE Gegara Kabar Penimbunan Beras, Rudi Samin:Ini Barangnya Ada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.