Pihak keluarga diinformasikan mengenai kondisi korban justru saat korban telah meninggal dunia.
"Pas kejadian tidak ada yang tahu, diinfokan pas sudah meninggal. Terkait bagian sekuritinya barangkali (lalai)," jelas Endang.
Selain menuntut pondok pesantren, pihak keluarga juga menuntut agar pelaku dihukum seberat mungkin.
Terlebih perbuatan itu dilakukan pelaku hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Orangtua almarhum tadi diwawancarai di samping saya, beliau meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Kalau bisa dihukum seberat-beratnya," kata Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.