JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat tidak ada ancaman serius pada Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan salah satu syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK di antaranya adalah andanya ancaman terhadap pemohon.
"Kami juga tidak melihat ada ancaman yang serius pada Ibu P ini,” tutur Hasto dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (8/8/2022).
“Karena kalau ada ancaman serius yang mengancam jiwa, tentunya yang bersangkutan segera menghubungi LPSK," ujar Hasto menambahkan.
Baca juga: LPSK Akan Periksa Istri Ferdy Sambo di Kediamannya Besok
Hasto menjelaskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Menurut Hasto, permohonan Putri berbeda dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Ini kan dua perkara yang berbeda. Permohonan yang diajukan oleh Ibu P ini masih bersangkutan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Ini yang harus dibuktikan lebih dulu," tutur Hasto.
Hasto menjelaskan perkara yang melibatkan Putri ini nanti ditetapkan sebagai saksi untuk kasus yang melibatkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca juga: Siang Ini Pengacara Bharada E ke LPSK, Minta Perlindungan Kliennya Jadi Justice Collaborator
"Ya, tentu posisinya kan berbeda. Dia bukan sebagai korban tetapi sebagai saksi,” tutur Hasto.
Permohonan perlindungan sebagai saksi pada kasus yang melibatkan Eliezer sebagai tersangka tersebut, kata Hasto, belum diajukan oleh Putri.
Hasto juga menegaskan bahwa LPSK sama sekali belum bisa minta keterangan dari Putri.
LPSK juga belum bisa memberikan perlindungan terhadap Putri menyangkut perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, dan rehabilitasi psikologis.
“Semua ini belum bisa kami lakukan. Yang bersangkutan sudah ada psikolognya, tentu saja untuk keperluan rehabilitasi psikologi sepertinya sudah terpenuhi.”
Meski demikian, LPSK telah menjadwalkan untuk melakukan asesmen terhadap Putri dan Bharada E pada Selasa (9/8/2022). Adapun waktu dan tempatnya menyesuaikan dengan kesiapan Putri.
“Mudah-mudahan jadi. Saya belum tahu (waktunya), itu menunggu kesiapan dari Ibu Putri sendiri,” tutur Hasto.