JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turun tangan langsung dalam menangani persoalan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Riza langsung menghubungi Lurah Rawa Barat, tempat anggota PPSU pelaku penganiayaan itu bekerja.
Wagub DKI meminta Lurah Rawa Barat segera memecat anggota PPSU tersebut.
"Yang bersangkutan (anggota PPSU) nanti sesuai dengan mekanisme, diberi sanksi, di antaranya pemecatan ya, Pak, ya," tegas Riza melalui sambungan telepon kepada Lurah Rawa Barat, Selasa (9/8/2022).
"Nanti kami lakukan evaluasi bagi yang lain, kami evaluasi semuanya ya. Anggota PPSU jadi perhatian," sambungnya.
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar, Anies: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan di Lingkungan Pemprov DKI
Riza lalu bertanya apakah pihak Kelurahan Rawa Barat telah melaporkan petugas PPSU itu ke polsek setempat.
Menurut Lurah Rawa Barat, pelaporan ke kepolisian masih dalam proses.
"Oh, masih proses? Oke. Nanti dilaporkan perkembangannya ya, Pak," ucap Riza.
Kepada Lurah Rawa Barat, politisi Gerindra itu menegaskan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Jangan sampai ada kejadian seperti ini terulang lagi. Jadikan pelajaran penting bagi kita (seluruh jajaran pemerintahan DKI Jakarta) semua," sebut Riza.
Baca juga: Pemprov DKI akan Dampingi Perempuan yang Dianaya Petugas PPSU di Bangka Jaksel
Dalam wawancara dengan awak media, Ariza menegaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan petugas PPSU tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tegas memecat pria tersebut.
"Bahkan, Pak Gubernur (Anies Baswedan) juga sudah memerintahkan. Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana," tutur Riza.
"Dan tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," sambung dia.
Sebelumnya, video penganiayaan oleh oknum petugas PPSU itu viral di media sosial.
Baca juga: Video Viral Petugas PPSU Aniaya Perempuan di Bangka Jaksel, Tendang dan Tabrak Korban
Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sedangkan korbannya adalah seorang wanita berinisial E yang juga merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Belakangan pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Selasa.
Budi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas PPSU itu dilanjutkan proses hukum. Pelaku dipersangkakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.