JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia per 14 Agustus 2022.
Khusus wilayah Jabodetabek, rentang biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000-Rp 10.000 menjadi Rp 13.000-Rp 13.500.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai bahwa kenaikan tarif merupakan kepentingan beberapa elemen, termasuk para ojol itu sendiri.
"(Kenaikan) untuk kepentingan semua, semua elemen, sektor, terutama juga para ojek online. Ini memang merupakan konsep penyempurnaan dari transportasi," tuturnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/7/2022).
Baca juga: Serikat Ojol Ikut Demo di Gedung DPR: Lelah jadi Sapi Perah Aplikator
Di sisi lain, kenaikan tarif ojol itu dianggap mampu meningkatkan penumpang transportasi umum di Jabodetabek, terkhusus DKI Jakarta.
"Iya, Insya Allah ya (mampu meningkatkan penumpang transportasi umum)," sebutnya.
Riza menyebut, peningkatan penumpang transportasi bisa meningkat karena layanan bus Transjakarta kini dinilai masih memiliki harga yang terjangkau.
Politisi Gerindra itu lantas mengeklaim bahwa bus transjakarta memiliki tarif termurah, jika dibandingkan dengan transportasi publik berjenis bus di negara lain.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Warga Jakarta Diharapkan Beralih ke Transjakarta dan Angkot Jaklingko
"Mungkin Transjakarta termasuk transportasi publik atau bus termurah (dibandingkan) di banyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," kata Riza.
Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan itu menggantikan aturan tarif ojol sebelumnya, KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojol. Lalu, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000-Rp 5.000.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, yakni biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.