JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Binomo geram saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Mereka datang dari berbagai wilayah guna mengawal sidang perdana Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi terdakwa dalam kasus investasi bodong ini.
Namun mereka terkejut dengan keberadaan sejumlah karangan bunga yang berisi pesan dukungan kepada Indra Kenz.
Apalagi, karangan bunga yang terpasang itu juga berisi pesan yang cendrung menyalahkan para korban.
"Saya jauh-jauh dari Palembang sampai di sini membaca papan dukungan kepada Indra Kenz. Saya marah kenapa justru kami yang disalahkan," ujar salah satu korban, Rizki, di PN Tangerang, Jumat siang.
Baca juga: Kasus Binomo, Polisi Sebut Kerugian 144 Korban Indra Kenz Capai Rp 83 Miliar
Berdasarkan pantauan kompas.com di lokasi, ada lima karangan bunga yang dipajang di depan Kantor PN Tangerang.
Karangan bunga tersebut bertuliskan "Profit diem-diem, loss koar-koar. Mending lu ikut arisan menurun aja, boss!".
"Jangan menyalahkan orang lain atas kesalahanmu sendiri, yang serakah bukannya tangan lo".
"Untuk si paling korban kalau mau kaya ya kerja. Jangan judi, jangan mau yang instan aja!"
"Bang Indra tetap sabar dan semangat menghadapi korban yang cari panggung"
"Lucu ya kan gak dipaksa ikutan!! Giliran loss kok nyalahin orang, netizen otak waras"
Korban yang kesal kemudian menghancurkan karangan bunga tersebut.
Baca juga: JPU Jelaskan Cara Korban Indra Kenz Bergabung dan Melakukan Deposit Trading Binomo
Saat sidang usai, hanya empat karangan bunga yang terlihat masih dipajang.
Keempatnya sudah dalam kondisi rusak dan tidak ada tulisan yang tersisa sama sekali.
Rizki mengaku tidak mengetahui siapa yang telah memasang karangan bunga dukungan untuk Indra Kenz itu karena sudah terpasang begitu mereka tiba.
Rizki dan teman-temannya menegaskan, kedatangan mereka jauh-jauh ke PN Tangerang adalah untuk mengawal kasus penipuan berkedok investasi ini.
"Ratusan miliar uang korban ke mana bahkan kami menderita sampai ada yang mau bunuh diri," jelas Rizki.
"Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. 144 korban dengan total Rp 83 Miliar," ujar Anggara saat membacakan dakwaan dalam sidang, Jumat.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata Anggara.
Baca juga: Indra Kenz Didakwa Rugikan 144 Korban Binomo dengan Total Rp 83 Miliar
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Tangsel, Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Anggara.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
(Penulis: Annisa Ramadani Siregar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.