Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Pelajar Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam, 5 di Antaranya Positif Narkoba

Kompas.com - 12/08/2022, 21:11 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menetapkan 12 pelajar sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Mereka bersama 16 pelajar lainnya ditangkap saat berkumpul di kolong Jembatan Apartemen Puri Mansion, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022) sore lalu.

"Benar, yang ditetapkan sebagai tersangka ada 12 pelajar. Mereka disangkakan karena terbukti membawa senjata tajam," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Selain disangkakan atas kepemilikan senjata tajam, beberapa orang di antaranya juga dinyatakan positif narkoba.

Baca juga: Nongkrong Sambil Tenteng Celurit di Kolong Jembatan di Cengkareng, 28 Pelajar Ditangkap

"Setelah dilakukan tes urine, lima orang di antaranya positif narkoba jenis ganja, psikotropika, dan sabu," lanjut Ardhie.

Berkait penggunaan narkoba para remaja tersebut, Ardhie mengaku masih mendalami langkah yang harus diambil untuk menindaklanjuti para mereka yang positif narkoba tersebut.

"Masih kami dalami," kata dia.

Sementar itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, para pelajar mengaku pernah diserang oleh kelompok pelajar lain, sehingga mereka membawa senjata tajam untuk melindungi diri.

Baca juga: Pelajar SMP Temukan Plastik Klip dan Alat Isap Sabu Berserakan di Jalan Kawasan Cipete

"Mereka mengaku bawa sajam itu buat persiapan saja, karena sebelumnya pengakuan mereka itu sempat diserang oleh kelompok lain," ungkap Ali Barokah kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Ali juga mengatakan polisi juga menemukan 12 senjata tajam saat menggeledah remaja-remaja yang masih berseragam sekolah tersebut.

"(Terdapat) 28 pelajar kami amankan dengan barang bukti 12 sajam jenis celurit dan 10 sepeda motor," ujar Ali, Selasa.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, 12 pelajar tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com