JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca-perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) menggelar rapat perdana pada Senin (15/8/2022).
Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Pantas Nainggolan berujar, pansus itu bertujuan agar DPRD DKI terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Baca juga: Rekan Separtainya Minta Bentuk Pansus JIS, Anggota Gerindra DPRD DKI: Bersikap Kritis Kan Boleh
"Alasannya (pembentukan pansus) supaya rakyat DKI Jakarta, diwakili DPRD, terlibat dalam pembahasan revisi UU (Nomor 29 tahun 2007). Karena statusnya (Jakarta sebagai Ibu Kota) beralih pindah ke IKN (baru)," tutur Pantas, ditemui usai rapat.
Pansus ini akan membuat rekomendasi untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007p selama 6 bulan masa kerja panitia tersebut.
Pantas menyebut, rekomendasi itu kemudian diberikan kepada DPR RI.
Ia mencontohkan, rekomendasi yang bakal diberikan adalah tentang kekhususan Jakarta mengatur keuangan dan moneter meski tak lagi berstatus Ibu Kota Negara.
"(Contoh rekomendasi), misalnya ternyata Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan bahwa Jakarta tetap punya kekhususan," sebut Pantas.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Perpindahan IKN Bantu Kurangi Potensi Jakarta Tenggelam
"Walaupun kekhususannya tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan, dan lainnya," sambung dia.
Untuk diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 memang harus diubah setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
DPR RI sendiri sebelumnya sempat mempertimbangkan beberapa usulan untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, seperti memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi ke wilayah Jakarta Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.