Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Indra Kenz

Kompas.com - 16/08/2022, 12:15 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz, Brian Praneda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz. Sebab, Jaksa menganggap dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil. 


"Kami menyampaikan kesimpulan terhadap eksepsi terdakwa IK. Satu, bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar JPU Tomi Detasatria di PN Tangerang, Selasa.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Indra Kenz

Kemudian, JPU berpendapat seluruh materi eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenza tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Atas alasan tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak atau tidak menerima eksepsi kuasa hukum Indra Kenz. 

Kedua, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi aturan Undang-Undang. 

"Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," pungkas dia.

Dalam sidang tersebut, Indra Kenz alias Indra Kesuma tampak hadir secara daring (online).

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelumnya, Pengacara Indra Kenz, Brian Praneda mengajukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar Jumat (12/8/2022).

Brian mengatakan ada tiga alasan kenapa pihaknya mengajukan eksepsi.

"Kita mengajukan (eksepsi) kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 dan saksi - saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Brian di PN Tangerang, Jumat.

Alasan kedua, kata dia, seharusnya yang menjadi terlapor utama adalah pengelola aplikasi Binomo bukan kliennya. Karena para korban melakukan transfer transaksi ke rekening Binomo, bukan kepada Indra.

"Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," lanjut Brian.

Kemudian yang ketiga, korban telah melakukan kesepakatan dengan Binomo sebelum melakukan trading. Ia menilai perjanjian inilah yang kemudian menjadi hubungan hukum antara korban dengan Binomo.

Sehingga apabila terjadi perselisihan ataupun sengketa di kemudian hari, seharusnya persoalan itu diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian.

"Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com