JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali PPKM, PPKM Level 1 di Jakarta diperpanjang mulai dari 16 hingga 29 Agustus 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu," tulis dalam Inmendagri tersebut.
Status PPKM ini berlaku di semua wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Baca juga: Kala Terduga Pengutil Cokelat di Alfamart Tangerang Mengaku Syok...
Selain Jakarta, wilayah aglomerasi Bodetabek juga masih menerapkan PPKM level 1.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafriza mengatakan, walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini.
"Penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," kata Syafrizal dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.