Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali PPKM, PPKM Level 1 di Jakarta diperpanjang mulai dari 16 hingga 29 Agustus 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu," tulis dalam Inmendagri tersebut.
Status PPKM ini berlaku di semua wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain Jakarta, wilayah aglomerasi Bodetabek juga masih menerapkan PPKM level 1.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafriza mengatakan, walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini.
"Penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," kata Syafrizal dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/10133111/status-ppkm-level-1-di-jakarta-kembali-diperpanjang