Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pemprov DKI Masih Berlakukan Insentif PBB untuk Guru hingga RS Swasta

Kompas.com - 18/08/2022, 07:17 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid itu berisi tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Ibu Kota.

Dengan adanya pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.

Kendati demikian, Anies menyampaikan Pemerintah DKI Jakarta masih menerapkan insentif pajak daerah bagi masyarakat lainnya.

"Terkait insentif pajak daerah bagi masyarakat, hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta," tutur Anies dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Berlakukan Pergub 23 Tahun 2022, Anies: Untuk Hindari Pengusiran Secara Sopan Karena Pajak

Adapun insentif itu salah satunya kebijakan pembebasan PBB untuk guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Insentif yang sama diberikan kepada veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Kemudian, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan insentif tersebut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan pengenaan PBB 50 persen dan pengurangan PBB-P2 di bidang pendidikan swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013.

Kebijakan pengenaan PBB 50 persen dan pengurangan PBB-P2 juga diberikan kepada rumah sakit swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.

Baca juga: Anies: 85 Persen Warga dan Bangunan di Jakarta Tidak Dikenakan Pajak

Kebijakan Pengurangan PBB-P2 juga diberikan sesuai dengan ketentun yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.

Kemudian, kebijakan pemberian insentif berupa keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021 juga masih diberlakukan.

"Selain kebijakan-kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses," tutur Anies.

Kebijakan yang dimaksud adalah pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian dan pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak pendidikan swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com