JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pemuda komplotan begal bersenjata tajam kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat.
Polisi menerima 13 laporan kasus pembegalan yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
"Setelah kami kembangkan, ternyata ada 13 laporan polisi yang terkait dengan para para pelaku. Jadi ada 13 tempat kejadian perkara. Semuanya masuk wilayah Jakarta Barat, mulai dari Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, hingga Tanjung Duren," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022).
Joko menjelaskan dari 13 kasus pembegalan, tiga di antaranya memiliki korban luka-luka.
"Ada 3 kasus di mana korbannya mengalami luka. Di Tamansari korban luka akibat sabetan senjata. Korban luka kena di punggungnya. Kemudian di Kembangan (kasus sopir truk), lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," jelas Joko.
Sebelumnya, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan komplotan begal tersebut berdarah dingin dan tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya.
"Jadi, kalau ada korban yang melawan (saat dibegal), maka langsung dikeroyok sama mereka (pelaku)," kata Avril di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Ia pun menyebut aksi pembegalan truk yang terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa bulan lalu.
Baca juga: 6 Anggota Komplotan Begal Ditangkap, Langganan Beraksi di Jakarta Barat
Saat itu, pengemudi truk bermuatan bata hebel tersebut sempat melawan saat pelaku yang tak dikenal menodongkan celurit.
"Karena korban sempat melawan, lalu dia dibacok oleh salah satu pelaku. Kena di bagian paha," ungkap Avril
"Korban sopir truk lagi angkut muatan bata hebel, terus didatangi 3 orang berboncengan 3. Mereka menggunakan satu motor. Modus menggunakan celurit," kata Avril.
Selain mengalami luka di bagian paha, sebuah ponsel milik pengemudi truk pun raib dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Viral Video Seseorang Berdarah yang Dinarasikan Korban Begal di Pulogadung, Polisi: Korban Tawuran
Kendati demikian, Joko tidak menutup kemungkinan adanya sangkaan pasal lainnya kepada para pelaku. Mengingat ada banyak laporan yang terkait pada mereka.
"Jadi 13 LP (Laporan Polisi) ini hasil pengembangan dari 3 LP. Nanti dalam pelaksanaan penyidikan kalau memang ditemukan ada perbuatan-perbuatan lainnya, maka akan kami buatkan berita dna tambahan untuk melengkapi pasalnya. Sementara ini masih Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelas Joko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.