Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Juli 2022.
Saat itu Jaksa menilai kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dengan lebih rendahnya putusan majelis hakim dan dipotong masa tahanan, Putra Siregar dan Rico akan bebas dari penjara dalam waktu dua bulan lagi.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi pada Maret 2022. Tak lama setelah kejadian keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait putusan majelis hakim itu, pengacara Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mengatakan bahwa kliennya telah menerima vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
"Putra Siregar dan Rico Valentino menerima putusan tersebut, karena prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan tentang siapa yang salah siapa yang benar, beliau hanya ingin masalah ini cepat selesai," kata Nur Wafiq saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Nur Wafiq berujar, Putra Siregar dan Rico Valentino tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Saat ini Putra Siregar dan Rico Valentino tengah menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Nur Wafiq mengatakan, kliennya berharap JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Insya Allah beliau berdua menerima, legawa, dan tidak akan banding. Karena sejak awal prinsipnya ingin cepat masalah ini selesai," ucap Nur Wafiq.
Kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap korban terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian, Rico menyusul Chika dan memukul korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban tak langsung melapor kepada polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.