TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap lima pencuri motor berinisial AGJP (23), T (28), U (22), MPI (26), dan YA (30).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pagedangan Iptu Hambali mengatakan, motor curian tersebut kemudian dijual.
Para pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian itu untuk hura-hura.
"Satu motor dijual Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Dijual untuk hura-hura, untuk minum-minum," ujar Hambali di Mapolsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Polsek Pagedangan Tangkap Lima Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Leter T
Hambali menjelaskan, komplotan maling motor itu beraksi menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
"Modus mencuri dengan kunci leter T, komplotan pencuri spesialis motor matic," kata Hambali.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menuturkan bahwa pencurian terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat residivis berinisial AGJP.
"Kasus ini merupakan pengembangan karena sebelumnya pada tanggal 20 Agustus sekira pukul 00.00 WIB telah diterima laporan polisi," tutur Seala.
Seala menjelaskan, pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka AGJP, T, U, dan MPI pergi ke rumah tersangka YA yang beralamat di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, mereka merencanakan aksi pencurian.
G yang saat ini masih buron, sebelumnya menyarankan agar komplotan mereka melakukan aksi kejahatan tidak jauh dari rumahnya di daerah Ciputat Tangsel, yaitu wilayah Pamulang.
Akhirnya, tersangka AGJP, T, U, dan MPI mengincar Honda Beat dengan nomor polisi B 3514 PF dan Honda Beat Street berpelat B 6463 VOF sedang terparkir di dalam area rumah kos pada pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Diduga Curi Motor, Seorang Pria Babak Belur Diamuk Warga Depok, Pakaiannya Dilucuti
AGJP dan MPI turun dari motor dan membuka gerbang rumah kos yang tidak dikunci, sedangkan T dan U menunggu di motor yang berada di pinggir jalan, siap siaga untuk kabur.
"Selanjutnya tersangka AGJP dan MPI mulai memasukkan kunci leter T ke sepeda motor dan dibawa oleh mereka ke rumah G yang berlokasi di Ciputat untuk mengamankan hasil curiannya," jelas Seala.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka U dan MPI pergi terlebih dahulu menuju rumah tersangka YA di Kampung Hamberang, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meninggalkan tersangka AGJP dan T di rumah G.
Lalu, sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Polsek Pagedangan Polres Tangsel datang dan menangkap tersangka AGJP dan T.
Baca juga: Ketua DPRD Sebut Pejabat Pemprov DKI Jakarta Terpecah Jadi 2 Kubu
Saat digeledah, ditemukan beragam barang bukti hasil curian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
"Setelah itu diketahui terdapat tersangka lainnya, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Polsek Pagedangan menuju rumah tersangka YA dimana tempat tersangka U dan MPI berada," ungkap Seala.
Barulah pada pukul 09.00 WIB, tersangka U, MPI, dan YA ditangkap.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario tanpa nopol warna biru doff dan satu unit Honda Scoopy nopol B 4209 NLO warna silver.
Selain itu, ditemukan juga satu buah golok bergagang, satu unit ponsel Samsung A10 hitam, satu ponsel Vivo V20 SE biru, satu buah kunci leter T, serta lima buah mata kunci.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Kelimanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.