JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Tidak ada yang pernah melaporkan dirugikan, tidak ada yang pernah melaporkan dimintai uang dalam rangka ini, enggak ada," kata Maria, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Ada Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, BKD: Laporkan kepada Kami agar Diberi Sanksi
Maria mengatakan, BKD tidak bisa menindaklanjuti dugaan itu karena belum ada yang melaporkan secara resmi.
Ia pun meminta pihak yang mengetahui soal dugaan jual beli jabatan untuk menunjukkan bukti.
"Jadi sepanjang tidak ada laporan, kami pikir tidak ada yang perlu ditindaklanjuti. Makanya kakau ada berita kayak begitu ya dibuktikan saja kalau memang terbukti dan itu oknumnya ada," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku telah mengantongi beberapa nama oknum pelaku jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta.
"Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) dalam jual beli penempatan. Sudah berapa (nama) oknum saya temukan," ungkapnya, ketika dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Wagub DKI Minta Oknum Pelaku Jual Beli Jabatan Dilaporkan
Gembong mengungkapkan soal biaya yang harus dibayar untuk menempati jabatan tertentu.
Ia mencontohkan, seorang kepala subseksi harus membayar Rp 60 juta untuk menjadi kepala seksi. Kemudian, biaya yang harus dibayar untuk menjadi lurah sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya, seseorang bisa membayar Rp 200 juta-Rp 250 juta jika ingin menjadi camat.
"Mulai dari harga Rp 60 juta, itu hanya geser dari posisi yang sama, misalnya (kepala) subseksi jadi (kepala) seksi itu, dia dimintain Rp 60 juta," tutur Gembong.
"Untuk jadi lurah ada yang Rp 100 juta. Kalau camat ada yang Rp 200 juta-Rp 250 juta, bervariasi," lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan soal pemberian sanksi terhadap pelaku jual beli jabatan di lingkungan pemprov.
Oleh karena itu, Riza meminta pihak-pihak yang mengetahui soal dugaan jual beli jabatan untuk melapor.
"Prinsipnya tidak ada jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kalau ada oknum-oknum seperti itu agar disampaikan, nanti akan diberikan sanksi," kata Riza.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.