Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Keringanan Hukuman Terdakwa Pengeroyok Ade Armando: Dia Berbalik Melindungi Korban...

Kompas.com - 29/08/2022, 15:51 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Dalam nota pembelaannya, Gading Nainggolan, kuasa hukum terdakwa Al Fikri Hidayatullah, mengatakan bahwa kliennya yang semula ikut mengeroyok Ade Armando berubah pikiran menjadi melindungi korban.

"Terdakwa empat (Fikri) berubah pikiran menjadi melindungi saksi korban (Ade Armando), yang sebagian telah disampaikan terdakwa empat pada sidang sebelumnya," kata Gading.

Baca juga: Satu Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Ade Armando, Pengacara Berharap Kliennya Divonis Hukuman Lebih Ringan

Menurut Gading, saat ikut mengeroyok Ade Armando, Fikri mendengar teriakan "Islam tidak membunuh" sehingga terdakwa melindungi Ade Armando.

Gading menambahkan, bukti bahwa Fikri turut melindungi Ade Armando telah diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti tersebut berupa tangkapan layar video saat Fikri mencoba melindungi Ade Armando yang sudah terluka akibat amukan massa.

Selanjutnya, Gading mengatakan, Fikri mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Ade Armando, dan permintaan maaf itu telah diterima oleh korban pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Tak hanya Fikri, kata Gading, keluarga dari terdakwa, yakni ibu dari Fikri, juga telah meminta maaf kepada Ade Armando atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," tutur Gading.

Lebih lanjut, Gading mengatakan, selama proses persidangan berlangsung sejak awal, Fikri dinilai kooperatif dengan tidak memberikan keterangan berbelit kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Oleh karena itu, Gading meminta poin-poin pleidoinya dipertimbangkan oleh hakim agar menjatuhkan vonis lebih ringan kepada kliennya.

Baca juga: Korban Kebakaran Simprug Protes: Kami Jadi Konten di Tengah Musibah, Ngapain...

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar jaksa, Rabu (24/8/2022).

Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.

Baca juga: Demo di DPR, Massa Ojol Soraki Rekan yang Masih Narik: Woy Enggak Tahu Malu!

Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.

Saat itulah Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com