Mulanya, HG mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram Indra Kenz, meminta agar modal kompensasi yang telah ia habiskan selama trading dikembalikan.
Namun, karena tidak ada kepastian, HG mengirimkan pesan langsung secara satu per satu kepada followers Indra di Instagram yang berisi ajakan berhenti trading.
Baca juga: Pengakuan Korban Binomo Diteror Buzzer Usai Nomor Ponselnya Disebar Indra Kenz
"Karena saya berinisiatif menyelamatkan Indonesia Raya bahwa ini penipuan. Tiap akun yang follow akunnya Indra Kesuma, itu saya chat satu-satu itu jangan trading Binomo. Itu penipuan. Drama licik Indra Kesuma ini berbahaya," jelas HG.
Menurut HG, teror yang dialaminya dilakukan oleh buzzer pendukung Indra Kenz. Selain dianggap menyebarkan teror, buzzer tersebut juga dituding sebagai peretas yang meretas akun media sosial Instagram dan Telegram milik HG.
Selama trading di Binomo, HG mengalami kerugian total mencapai Rp 656 Juta.
Dalam kasus ini, Indra Kenz disebut telah merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total kerugian Rp 83 miliar.
Dia didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.