Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Demo di Kampus Sampaikan 4 Tuntutan, dari Masalah Biaya Pendidikan hingga Kasus Akseyna

Kompas.com - 30/08/2022, 11:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi di kampus pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Aksi longmarch ke gedung Rektorat UI itu akan dimulai pukul 15.00 WIB untuk menyampaikan empat tuntutan. 

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sadek Huang mengatakan, aksi ini digelar  dalam rangka 1000 hari menjabatnya Rektor UI Ari Kuncoro.

Setelah tiga tahun lebih Ari Kuncoro menjabat sebagai rektor, BEM UI menilai masih ada sejumlah masalah kampus yang krusial dan tak kunjung ada solusinya.

"Aksi tersebut akan membahas 4 isu kampus yang selama ini tidak diselesaikan," kata Melki kepada Kompas.com, Selasa siang. 

Baca juga: BEM UI Mengaku Dibubarkan Paksa Saat Gelar Aksi di Kampus

Empat isu itu yakni revisi Statuta UI yang problematik, maraknya kasus kekerasan seksual di dalam UI, polemik transparansi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan tujuh tahun terabaikannya kasus pembunuhan mahasiswa UI Akseyna.

Pertama, terkait Statuta UI. 

BEM UI menilai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia memiliki banyak kecacatan.

Statuta UI sejatinya merupakan peraturan dasar pengelolaan UI sehingga muatan
di dalamnya dan proses pembentukan yang menyertainya menjadi hal penting bagi seluruh
warga UI.

"Akan tetapi, alih-alih merevisi untuk mengedepankan kepentingan warga UI, PP
75/2021 justru diwarnai beragam kecacatan, baik formil maupun materiil," kata Melki.

Secara formil, UI tidak memberi ruang partisipasi aktif bagi warga UI, khususnya empat organ di UI, dalam perumusan PP 75/2021.

Secara materiil, perubahan yang dihadirkan PP 75/2021 memuat substansi yang berpotensi merugikan warga UI, seperti memberi wewenang yang terlampau besar pada Rektor UI hingga kebolehan untuk rangkap jabatan, mereduksi kewajiban alokasi beasiswa, membuka pintu lebar terhadap intervensi pihak luar seperti partai politik, dan merusak sistem check and balances antarorgan UI.

Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

Kedua, maraknya kasus kekerasan seksual dalam kampus sejatinya masih menghantui
warga UI.

"Bahkan, kasus yang kian bertambah tersebut tampaknya tidak membuat UI terdesak untuk membuat regulasi ataupun mekanisme di UI yang mampu menangani kasus
kekerasan seksual dengan optimal," kata Melki. 

Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menjadi
terobosan hukum mengenai kekerasan seksual dalam kampus telah disahkan, UI masih belum
menunjukkan komitmen yang mendalam untuk mengimplementasikan keseluruhan peraturan
tersebut secara paripurna dalam waktu dekat.

Baca juga: BEM UI Anggap Ketentuan Unjuk Rasa di RKUHP Rawan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Tim Sosialisasi

Ketiga, terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan BOP, seperti tidak
transparannya aliran dana anggaran BOP mahasiswa, penetapan BOP yang bermasalah,
hingga terlemparnya sejumlah mahasiswa yang mengajukan Biaya Operasional
Pendidikan-Berkeadilan ke Biaya Operasional Pendidikan-Pilihan.

"Tahun demi tahun, isu BOP selalu menjadi polemik tersendiri di UI. Padahal, sebagai suatu instansi pendidikan, UI sudah sepantasnya memberikan keringanan bagi mahasiswanya yang memiliki permasalahan finansial," ujar Melki. 

Keempat, UI juga dinilai gagal memberikan upaya berarti dalam penyelesaian kasus
pembunuhan Akseyna, mahasiswa UI yang ditemukan tewas di Danau Kenanga dengan kondisi
tidak bernyawa pada tahun 2015.

Hingga kini, UI tidak kunjung melakukan tindakan konkret untuk membantu penyelesaian kasus Akseyna yang tidak memiliki kejelasan selama tujuh tahun.

"Padahal keluarganya telah berulang kali menyuarakan permohonan kepada UI untuk membantu penuntasan kasus Akseyna," ujarnya. 

Baca juga: BEM UI Soroti Kekayaan Rektor Ari Kuncoro, Bertambah Rp 35 Miliar dalam 3 Tahun

Berkenaan dengan hal tersebut, menuntut empat hal dalam aksi kali ini, yakni:

1. Menuntut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut dan dibahas ulang
dengan mengedepankan partisipasi bermakna empat organ dan seluruh warga UI.

2. Mendesak pengesahan Peraturan Rektor UI tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual serta membentuk Satgas PPKS sesuai dengan tenggat waktu yang
sudah ditetapkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS

3. Menuntut adanya transparansi terkait pemanfaatan dan penetapan biaya pendidikan
dengan detail dan jelas serta menuntut pihak UI untuk menjamin keringanan BOP
mahasiswa dan tidak terulangnya kasus pemindahan BOP Mahasiswa secara sepihak

4. Mendesak Rektorat UI untuk mendorong Kepolisian melakukan upaya penyelesaian
kasus pembunuhan Mahasiswa UI Akseyna dan membentuk tim investigasi khusus
serta tim bantuan hukum dari UI untuk keluarga Akseyna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com