"Tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Harapan dari pelapor dan kuasa hukum, tersangka dilakukan penahanan. Namun dalam pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kooperatif dan anak-anak masih ikut tinggal dengan tersangka. Untuk perkembangan kasus tersebut akan diupdate terus," jelas akun tersebut di kolom komentar unggahan Sunan Kalijaga.
Sementara itu, kasus KDRT yang menimpa MMS dilaporkan dilakukan oleh suaminya sejak tahun 2019 lalu. Tindakan itu dilakukan di rumah keduanya di Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
MMS menceritakan, suaminya kerap marah-marah usai memberi nafkah kepada keluarga. Keduanya telah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai empat orang anak.
"Dia enggak rela ngebayarin saya makan, gitu. Jadi setiap dia habis bayarin makan itu marah-marah, gitu,'' kata MMS kepada wartawan, Juni lalu.
Selain itu, MMS mengaku beberapa kali dipukuli D dengan benda tumpul hingga menyebabkan memar. MMS heran, padahal, perekonomian suaminya tidaklah sulit.
''Waktu itu saya habis pergi sama anak, sampai rumah suami marah-marah. Mukulin saya, tangan saya dijepit, kepala saya dipukul. Terus waktu saya mandi lagi keringin rambut pakai hair dryer dipukul pakai hair dryer dua kali ke leher,'' kata MMS.
Bahkan, kata dia, suami pernah mengancam ingin membunuhnya.
"Dia (suami) suruh ART saya ngambil pisau buat ngebunuh dan mau dikubur di depan halaman rumah saya. ART saya jadi saksi suami ngomong begitu,'' pungkas MMS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.