Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rapat Anggaran di Luar Kota, DPRD DKI Dikritik

Kompas.com - 31/08/2022, 07:15 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dikritik karena menggelar rapat terkait anggaran dan badan musyawarah (bamus) di luar Jakarta.

Rapat digelar di Grand Cempaka Resort, Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022).

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai, sikap DPRD tersebut kurang elok, sebab masyarakat akan sulit memantau.

"Karena sifat rapatnya terbuka, masyarakat tidak bisa mengikuti. Kan kalau masyarakat ke sana juga terbatas kalau di hotel juga berjarak begitu, membutuhkan effort dan uang jika ingin mengikuti rapat," kata Ujang kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapat Anggaran di Bogor, Pengamat Sebut Kurang Elok karena Sulit Dipantau Masyarakat

Ujang memahami, pelaksanaan rapat di luar kota tidak dilarang oleh perundang-undangan. Namun, ia mengatakan, akan lebih baik jika rapat digelar di Jakarta agar lebih mudah diakses oleh publik.

"Lebih bagus lagi kalau rapat itu dilakukan di gedung DPRD gitu, tetapi saya melihat di situlah ada keuntungan ekonomis mungkin ya," ujarnya.

"Mungkin kalau di luar kota, pendapatan uang transportasinya, mungkin ya, uang hariannya itu kan menjadi bertambah, menjadi lebih besar," ucap dia.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rapat anggaran dan bamus dilakukan di luar Jakarta agar anggota dewan fokus pada materi rapat.

"Kalau anggaran kan fokus, mereka enggak lari. Kemarin-kemarin kan kalau di sini banyak sekali ke sana ke sini akhirnya enggak fokus," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).

"Kalau di sana kan satu tempat. Mereka di sana dituntaskan untuk membahas anggaran APBD perubahan," ujar dia.

Baca juga: DPRD Akan Umumkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI pada 13 September

Terkait rapat bamus, DPRD akan membahas soal pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.

Prasetyo mengatakan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD. Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikam ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com