JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti mekanisme pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya, Ahmad Riza Patria, sesuai surat edaran Kemendagri.
Marullah mengatakan, surat edaran itu mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI kepada presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Baca juga: DPRD Akan Umumkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI pada 13 September
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk menyampaikan usulan pimpinan DPRD terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri," kata Marullah dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
"Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar dia.
Baca juga: Jabatan Pj Gubernur Dinilai Strategis, PSI Minta Kemendagri Transparan Soal Pengganti Anies
Adapun usulan pemberhentian harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI.
Oleh karena itu, rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, penjadwalan rapat paripurna merupakan amanat yang diberikan Kemendagri.
Amanat itu diberikan kepada seluruh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
"Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu paling lambat rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir," ujar Prasetyo.
"Makanya kami tentukan sekarang," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.