TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz berkelit atas tuduhan jadi dalang kerugian korban investasi bodong Binary Option Binomo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi korban ini, Indra Kenz menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh majelis persidangan mengenai kasus ini.
Menurut Indra, kontennya tidak ditonton keseluruhan dan disalahpahami oleh korban yang bersaksi pada sidang kemarin.
"Saya keberatan dari keterangan para saksi, karena menurut pengakuan saksi sudah menonton semuanya dan memahami," kata Indra di depan majelis hakim.
"Tapi, dari yang saya dengarkan dari keterangan para saksi, saksi tidak memahami sepenuhnya dan mengerti secara keseluruhan video saya, tetapi hanya menonton sebagian-sebagian saja," tambahnya.
Baca juga: Indra Kenz: Saya di YouTube Cerita Kehidupan Sehari-hari, Tidak Memaksa Orang Ikut Trading Binomo
Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi untuk kasus investasi bodong binary option Binomo kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang korban berinisial BK, KF, GR, FN, dan SR.
Indra Kenz mengeklaim bahwa apa yang ditampilkan dan dijelaskannya di dalam konten-konten miliknya tidak pernah mengajarkan orang untuk ikut trading menggunakan uang dari hasil utang.
Menurutnya, ia pun tidak pernah bercerita dalam konten-kontennya bahwa dirinya sendiri pernah berutang demi bermain trading di Binomo itu.
Baca juga: Berharap Balik Modal Saat Trading dengan Indra Kenz, Korban Binomo Ini Mengaku Malah Makin Rugi
"Semua bisa terlihat jelas dalam video saya itu," kata dia.
Indra juga mengomentari ucapan para korban yang mengaku tergoda mengikuti trading di Binomo setelah dirinya memastikan platform tersebut aman dan legal.
Indra mengaku memang pernah mengatakan bahwa Binomo merupakan platform trading yang legal dalam video yang diunggahnya tahun 2029 akhir.
Namun ia mengeklaim juga telah mengunggah video yang menjelaskan bahwa platform Binomo ternyata belum mengurus izinnya di Indonesia tetapi sudah terdaftar secara internasional oleh financial commission.
"Tetapi di awal tahun 2020, saya membuat satu video yang menjelaskan kalau Binomo ini tidak legal," tutur Indra yang hadir di dalam persidangan itu secara online.
Dalam persidangan itu juga, para saksi korban menyebutkan kalau konten-konten video yang banyak membuat mereka yakin dan tertarik adalah konten-konten yang diunggah di channel YouTube terdakwa.