Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Judi Online, Kanitreskrim Polsek Penjaringan Terancam Diberhentikan secara Tidak Hormat

Kompas.com - 02/09/2022, 17:07 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar terancam hukuman maksimal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri untuk dipelajari lebih lanjut.

"Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi tunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Saat ini, kata Zulpan, Polda Metro Jaya baru akan menempatkan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 8 Polisi di Polsek Penjaringan Terlibat Kasus Judi Online, Termasuk Kanit Reskrim

"Hari Senin kami patsus dan kami riksa secara mendalam. Akan dipatsuskan selama 30 hari. Di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasinya," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan AKP M Fajar.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online.

“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Terlibat Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anggotanya Ditahan di Tempat Khusus

Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Propam Polri juga memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.

"Iya, Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," ujar Fadil, Rabu (31/8/2022) kemarin.

Menambah keterangan Fadil, Zulpan menyampaikan bahwa Kompol Ratna dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh para anak buahnya.

Dia pun memastikan bahwa saat ini Kompol Ratna sudah kembali bertugas seperti biasa di Polres Metro Penjaringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com