Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri untuk dipelajari lebih lanjut.
"Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi tunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Saat ini, kata Zulpan, Polda Metro Jaya baru akan menempatkan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari Senin kami patsus dan kami riksa secara mendalam. Akan dipatsuskan selama 30 hari. Di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasinya," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan AKP M Fajar.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online.
“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Propam Polri juga memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.
"Iya, Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," ujar Fadil, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Menambah keterangan Fadil, Zulpan menyampaikan bahwa Kompol Ratna dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh para anak buahnya.
Dia pun memastikan bahwa saat ini Kompol Ratna sudah kembali bertugas seperti biasa di Polres Metro Penjaringan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/02/17073771/terlibat-kasus-judi-online-kanitreskrim-polsek-penjaringan-terancam