"Biaya penyuntikan per tabung antara Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000. rata-rata Rp 15.000 per tabung," kata Zulpan.
Dengan demikian, lanjut Zulpan, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 70.000 per tabung gas 12 kilogram dengan memanfaatkan gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sita 1.795 Tabung Elipiji dari 16 Tersangka Pengoplos
"Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram hasil pemindahan tersebut di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi," ungkap Zulpan.
Kini, ke-16 pelaku berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, J, DD, dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.