JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menerima amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pj nantinya akan menggantikan semua tugas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya, yakni Ahmad Riza Patria, yang akan habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
"Surat dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) baru masuk kemarin, begitu infonya dari ketua dewan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, Kamis (1/9/2022).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, Kemendagri telah secara resmi menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Permintaan usulan tiga nama dari DPRD provinsi merupakan mekanisme yang sekarang ditempuh oleh Kemendagri dalam rangka penunjukan Pj gubernur.
Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan tiga nama.
Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK dan KPK.
Baca juga: F-PDIP Akan Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI ke Pimpinan DPRD
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku telah mengantongi tiga nama yang akan diusulkan fraksinya sebagai kandidat penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta.
Namun, ia belum mau mengungkapkan tiga nama tersebut.
"(Fraksi) PDI-P sudah (punya), kami sudah punya tiga nama. Cuma, siapanya, ya nanti dong," tutur Gembong, Jumat (2/9/2022).
Meski fraksinya telah mengantongi tiga nama, Gembong belum mengetahui mekanisme DPRD DKI Jakarta dalam menentukan nama kandidat Pj gubernur DKI yang bakal diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Gembong, DPRD DKI memiliki sejumlah opsi untuk mengajukan tiga nama itu.
Baca juga: DPRD Diminta Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI, Wagub: Kami Hormati
Salah satunya, setiap fraksi di DPRD DKI mengajukan tiga nama kepada pimpinan DPRD, kemudian nama-nama itu dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
"Atau cukup dalam rapimgab, kami menetapkan tiga nama. Saya kira, nanti pimpinan mencari format pengambilan keputusan untuk tiga nama yang akan kami dorong ke Kemendagri," sebut Gembong.
Dia berujar, pimpinan DPRD DKI akan menentukan mekanisme lembaganya dalam menentukan tiga nama kandidat Pj gubernur DKI.
"Pimpinan Dewan nanti akan mengambil keputusan, menyampaikan kepada fraksi-fraksi apa langkah yang mau ditempuh," ujar Gembong.
Baca juga: Jokowi Akan Pimpin Sidang Tim Penilai Akhir Putuskan Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta agar penentuan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dilakukan secara transparan dan hati-hati.