Pasalnya, kata Anggara, sosok yang menggantikan Anies Baswedan bakal menjabat Pj Gubernur DKI dalam waktu yang tergolong lama, yakni mulai 2022-2024. Dengan demikian, penentuan pengganti Anies dinilai garus dilakukan secara selektif.
"Pertama, kami harus menyadari Pj Gubernur nanti punya masa jabatan yang lumayan lama, bukan hanya hitungan bulan. Jadi penentuan siapa yang akan menjabat harus selektif," tutur Anggara, Jumat (2/9/2022).
Ia menyarankan, calon Pj Gubernur DKI harus terlebih dahulu menjalankan tes kelayakan dan kompetensi (fit and proper test). Uji kelayakan dan kompetensi itu, ujar Anggara, diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk Kemendagri.
"Saya rasa perlu ada semacam panitia seleksi yang menjalankan fit and proper test dari Kemendagri," tegasnya.
Ia juga merasa, sosok yang bakal diangkat sebagai Pj Gubernur DKI harus dipublikasikan. Tak hanya itu saja, pertimbangan pemilihan sosok tersebut juga disebut harus dipublikasikan.
Anggara juga menyinggung soal integritas dari calon Pj Gubernur DKI nantinya. Untuk mendapatkan sosok yang bertanggung jawab, proses pemilahnnya harus transparan.
"Selain itu, (Pj) juga harus bersih. Kami tentu tak ingin ada kasus korupsi dalam masa jabatan ini," sebutnya.
"Kriteria-kriteria ini hanya didapatkan dari proses pemilihan yang transparan dan akuntabel."
Baca juga: Jabatan Pj Gubernur Dinilai Strategis, PSI Minta Kemendagri Transparan Soal Pengganti Anies
Sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dinilai harus memiliki hubungan yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini disampaikan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Kalau dewan itu menurut saya, sebagai Plt Gubernur dulu, saya anggap seperti istri saya di kantor. Bayangkan saja rumah tangga kalo suami istri engga rukun apa yang terjadi Berantakan keluarga itu," ujar Sumarsono.
Sumarsono menilai, pengisi kursi Pj Gubernur sebaiknya berasal dari birokrat pemerintahan yang juga mengerti konstelasi politik.
"Maka pengetahuan mengenai konstelasi politik dan gaya manajemen merangkul dewan itu menjadi penting," ujarnya.
Baca juga: DPRD Diminta Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI, Wagub: Kami Hormati
Selain itu, Sumarsono juga mengungkap beberapa kriteria yang harus dimiliki Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Ada dua kriteria, satu adalah administratif, yang kedua kriteria yang terkait dengan kompetensi, kriteria teknis namanya, teknis kompetensi," kata Sumarsono.
Adapun kriteria administratif yakni seorang Pj Gubernur DKI harus berasal dari kalangan eselon 1 atau jabatan yang setara. Sementara terkait kriteria kompetensi, Pj harus menguasai teknis pemerintahan.
(Penulis: Sania Mashabi, Muhammad Naufal | Editor: Ivany Atina Arbi, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.