Gubernur Anies memenuhi tuntutan kelompok buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Pertama, Anies memenuhi tuntutan buruh untuk merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Dengan revisi itu, maka nilai UMP DKI 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Presiden KSPI Suarakan Tuntutan Buruh Papua
Keputusan Anies itu berujung gugatan dari asosiasi pengusaha dan Anies pun kalah di pengadilan.
Belakangan, Anies pun kembali memenuhi tuntutan buruh untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Demo Tolak Kenaikan BBM, Kantor Anies Baswedan di Balai Kota Bakal Digeruduk Massa Buruh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.