TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini.
"Memang betul Bu Ratu Atut hari ini bebas (bersyarat)," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada awak media pada Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Saat Anies Pamerkan Penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta...
Yekti mengatakan menurut aturan yang berlaku, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat.
"Dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ujar dia.
Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Sementara itu, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Baca juga: Suami Bakar Istri di Bojongsari Depok, Pelaku Sempat Menyumpahi Korban
Atut selama ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Oleh karena itu, kata Yekti, menurut UU no 22 tahun 2022, terpidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya, termasuk Atut.
"Bahkan masa pidananya (Ratu Atut) sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat gitu," jelas dia.
Menurut Yekti, pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Ratu Atut mulai hari ini sudah melewati semua proses dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.