Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indar Kenz Ungkap Alasan Dirinya Dinobatkan Sebagai ‘Trader of The Year 2021’

Kompas.com - 07/09/2022, 21:36 WIB
Ellyvon Pranita,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz pernah dinobatkan menjadi Trader of the Year 2021 oleh platform jual beli Bitcoin, Indodax.

Indra Kenz mengatakan bahwa dia bisa mendapatkan gelar tersebut karena transaksinya yang bernilai fantastis.

“Karena memang di 2021 ada kenaikan aset crypto yang luar biasa tinggi. Di 2020 Bitcoin Rp 100 juta, di 2021 hampir Rp 1 miliar,” ujarnya di persidangan kasus investasi bodong Binary Option Binomo yang beragendakan pemeriksaan saksi non-korban, Rabu (7/9/2022),

“Jadi saya mendapatkan banyak keuntungan dari itu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan 5 orang saksi, di mana salah satunya adalah Legal & Compliance Staffe Indodax Gibran Hawy Akbar.

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tidak Hanya Trading di Binomo

Gibran menjelaskan, pemberian penghargaan Trader of the Year 2021 kepada Indra Kenz benar adanya.

Namun, Gibran sendiri mengaku tidak begitu terlibat aktif dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Mungkin sudah dianalisa oleh tim terkait kami ya, bahwa mungkin ada indikasi memang aktivitas transaksi aset crypto yang dilakukan oleh saudara Indra Kenz memang terbukti ada untungnya,” jelasnya.

Saat JPU menegaskan pertanyaan apakah dengan adanya transaksi aset crypto yang tinggi dan menguntungkan maka Indra Kenz dinobatkan menjadi Trader of the Year 2021, Gibran pun menjawab dirinya tidak tahu pasti soal kebijakan tersebut.

"Makanya saya bilang ada tim terkait. Bukan tupoksi saya untuk menjelaskan,” ucap dia.

Baca juga: Indra Kenz Sempat Ditegur OJK Terkait Binomo Sebelum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melacak ke mana saja uang yang digunakan Indra Kenz saat bermain trading Binomo sebelum dilaporkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Mantan Afiliator Binomo Tak Jadi Tersangka seperti Indra Kenz

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com