Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Berharap Ada Analisis Kualitas Udara Selama Proses Pengosongan Muatan Batu Bara PT KCN, tapi...

Kompas.com - 09/09/2022, 19:57 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan mengapa tidak ada analisis kualitas udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selama proses pengosongan muatan batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah usai audiensi di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (9/9/2022).

"Yang jadi catatan kami adalah disayangkan dari pihak Suku Dinas (LH Jakarta Utara) atau Dinas LH DKI tidak ada analisis yang mendalam kualitas udara di Marunda bagaimana setelah izin lingkungan PT KCN dicabut," ujar Jihan, yang mewakili warga.

Baca juga: Masih Ada 80.000 Ton Batu Bara PT KCN di Pelabuhan Marunda, Proses Pengosongan Dijanjikan Selesai 11 Oktober

"Itu yang kami harapkan ada, tetapi enggak ada. Supaya bisa diukur. Kualitasnya lebih baik enggak ya," tutur Jihan.

Apalagi, lanjut Jihan, debu batu bara kembali mencemari Rusunawa Marunda dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir.

"Kami butuh konfirmasi ya, kemarin debu batu bara ada lagi," kata Jihan.

Jihan menyebutkan, masih ada 80.000 ton batu bara PT KCN di Pelabuhan Marunda.

Baca juga: Sebabkan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, PT KCN Sudah Tidak Lagi Beroperasi

"PT KCN menyampaikan sekarang sisa 80.000 ton di stockpile. Jadi itu kira-kira akan berhenti atau berakhir di 11 Oktober 2022, proses pengosongannya," ucap Jihan.

Pencemaran debu batu bara kembali terjadi di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin 9 September 2022RETNO AYUNINGRUM Pencemaran debu batu bara kembali terjadi di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin 9 September 2022

Adapun PT KCN diminta mengosongkan batu bara serta muatannya di Pelabuhan Marunda.

Hal itu imbas dari pencabutan izin lingkungan PT KCN oleh Dinas LH DKI Jakarta lantaran tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga: PT KCN Diminta Kosongkan Batu Bara serta Muatannya di Pelabuhan Marunda

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.

"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com