DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir mobil pikap berinisial A (24) sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Depok, Sabtu (27/8/2022).
Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman mengatakan, A diduga mengidap penyakit epilepsi yang sewaktu-waktu bisa kambuh tanpa disadari.
Namun, masih nekat mengemudikan mobilnya yang menyebabkan seorang tewas dan dua orang luka-luka.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Citayam Depok, Seorang Tewas, 2 Luka-luka
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai dan dia tahu punya itu (penyakit) sehingga lalai, tapi tetap ngendarain," kata Rasman saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Rasman menuturkan, A dipersangkakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, A telah ditahan di Polres Metro Depok.
"Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," kata Rasman.
Adapun tabrakan beruntun itu melibatkan mobil pikap, angkot dan tiga motor.
Rasman menjelaskan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Jelambar, Penabrak Mengaku Tak Tahu Korbannya Terpental ke Kali Grogol
Kecelakaan berawal saat mobil pikap melintas di Jalan Raya Citayam seusai memasang tenda tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat itu mobil pikap menabrak angkot yang ada di depannya. Angkot itu yang bergeser ke kiri menabrak motor," ujar Rasman saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.