JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta disebut tak boleh beroperasi lagi usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser pada 16 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Menurut Prasetyo, salah satu alasan mengapa TGUPP tak boleh lagi beroperasi karena pembangunan Ibu Kota justru berakhir tidak bagus.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Berencana Hapus TGUPP Usai Anies Lengser, Ini Alasannya...
TGUPP sudah ada sejak era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2014.
Tim non-perangkat daerah yang berkedudukan di bawah gubernur ini awalnya hanya berjumlah tujuh orang. Kemudian meningkat menjadi sembilan orang di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai TGUPP waktu itu disusun oleh Jokowi. Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.
Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota.
Adapun anggotanya paling banyak tujuh orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi, Bambang Widjojanto Mundur dari Jajaran TGUPP DKI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemudian menambah jumlah TGUPP sebanyak dua orang saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI pada Mei 2015.
Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies. Namun, di masa kepemimpinan Anies Baswedan pada tahun 2017, jumlah anggota TGUPP melonjak drastis menjadi 74 orang.
Baca juga: Usai Lalui Perdebatan Sengit, Anggaran TGUPP Dipangkas Jadi Rp 12,5 Miliar
Dengan meningkatnya jumlah anggota, anggaran yang dikeluarkan untuk TGUPP pun otomatis meningkat tajam. Saat itu, Anies memastikan jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.
Besaran anggaran TGUPP disebut mencapai Rp 26 miliar pada anggaran tahun 2020. Di awal pembentukannya, anggaran untuk TGUPP hanya sebesar Rp 1 miliar.
Dalam hal lain, TGUPP sempat dituding menjadi penyebab di balik enggannya ratusan pegawai negeri sipil DKI Jakarta mengikuti lelang 17 jabatan tingkat eselon II yang digelar pada 2021.
Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono menduga, ratusan PNS itu enggan ikut lelang jabatan karena perannya nanti tetap akan didominasi oleh tim khusus Anies tersebut.
Baca juga: Komisi A DPRD DKI Minta Operasional TGUPP Tak Lagi Dibiayai APBD
"Perannya (TGUPP) terlalu sentral. Peran yang terlalu (besar) itu tidak menimbulkan animo PNS khususnya eselon II dan III untuk naik jabatan," ujar Gembong, Selasa pekan lalu.
Selain itu, TGUPP juga menjadi polemik setelah membangunan kembali Kampung Susun Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Wilayah itu dianggap berada berada di zona merah atau area dilarang untuk permukiman.
Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Kendati demikian, TGUPP saat itu menyatakan, meski beberapa kali ditemukan benda sejarah, area tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi cagar budaya sehingga bisa dilakukan pembangunan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, sejumlah alasan penghapusan TGUPP pada era Anies. Salah satu alasannya, kehadiran TGUPP dianggap menghambat pembangunan.
Baca juga: Kontroversi TGUPP Era Anies, Jumlah Anggota Membengkak dan Digaji Menggunakan APBD
"Itu, TGUPP, harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta," kata Prasetyo usai mengikuti rapimgab, Selasa (13/9/2022).
Menurut Prasetyo, salah satu pembangunan yang kacau akibat TGUPP adalah pelebaran trotoar di Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengatakan, pelebaran trotoar itu menyebabkan penyempitan drainase di Kemang.
"Jadi, buntu di tengah-tengah, dampaknya banjir. Jadi, (TGUPP seharusnya) rasional melakukan pembangunan," tutur Prasetyo.
Ia turut menilai pengangkatan TGUPP era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disertai politik kepentingan.
Jumlah anggota TGUPP di era Anies yang membeludak juga dinilai membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) DKI Jakarta.
Sementara itu, menurut Prasetyo, Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta mengangkat para aparatur sipil negara (ASN) yang akan pensiun menjadi TGUPP dan jumlahnya tidak sebanyak tim bentukan Anies.
Baca juga: Anggota TGUPP DKI Jakarta Alvin Wijaya Mengundurkan Diri
"TGUPP enggak akan saya laksanakan dalam rapat badan anggaran (banggar), (upah TGUPP) enggak kami banggar-kan," tegas dia.
(Penulis: Muhammad Naufal, Ryana Aryadita Umasugi | Editor: Ivany Atina Arbi, Egidius Patnistik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.