Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Permohonan Nikah Pasangan Beda Agama Dikabulkan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Kompas.com - 16/09/2022, 08:50 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan sepasang kekasih beda agama, DRS dan JN, untuk menikah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan sepasang pengantin itu didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022.

Pernikahan antara DRD yang beragama Kristen dan JN beragama Islam telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara di Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Nomor 34, Jakarta Pusat.

Kedua pemohon meminta hakim memerintahkan kepada Kantor Dukcapil Jakarta Selatan untuk menerbitkan akta dari perkawinan yang dilaksanakan pada 31 Mei 2022.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian bunyi petitum pemohon amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Dukcapil Jaksel Terbitkan Akta Perkawinan Beda Agama | Massa Buruh Kaget Saat Tiba di DPRD Depok

Setelah permohonan itu dikabulkan, hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan mereka.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan.

Amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/8/2022) tersebut menyebutkan bahwa permohonan pasangan itu hanya dikabulkan sebagian.

Pasangan beda agama ini diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 210.000.

Baca juga: Anies Mengaku Siap Maju Sebagai Calon Presiden di 2024, Jika…

Terbitkan akta perkawinan

Sudin Dukcapil Jakarta Selatan angkat bicara soal permintaan permintaan dari pengadilan yang meminta untuk menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama itu.

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Nurohman mengatakan, Sudin Dukcapil telah menerbitkan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama berinisial DRS dan JN, sesuai perintah pengadilan.

Penerbitan dokumen tersebut merujuk Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," kata Nurohman.

Sudin Dukcapil Jaksel menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama itu karena mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Saat Anies Kenang Pertemuannya dengan Petugas Check-in Bandara Changi 20 Tahun Lalu...

Hal itu merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," ujar Nurohman.

"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," sambung dia.

Terbitkan empat akta perkawinan

Nurohman mengatakan, Sudin Dukcapil telah menerbitkan empat akta perkawinan pasangan beda agama sepanjang 2022.

"Sudin Dukcapil Jaksel untuk tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," ujar Nurohman.

Dari empat akta perkawinan berbeda agama, satu di antaranya pasangan pasangan DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam.

Akta perkawinan tersebut diterbitkan setelah permohonan pendaftaran perkawinan dari pasangan suami istri beda agama itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, termasuk pasangan itu. Empat pasangan, Islam-Katholik, dua pasang; Islam-Kristen, satu pasang; dan Kristen-Katholik, satu pasang. Empat pasangan itu permohonan dikabulkan PN Jaksel," ucap Nurohman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com