Mereka harus berkeliling di jalanan, meskipun belum mendapatkan penumpang sehingga BBM dalam tangki motor mereka akhirnya cepat habis.
Baca juga: Emak-emak Ikut Demo Kenaikan BBM, Suarakan Harga Sembako yang Ikut Naik
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga pertalite, solar, dan pertamax.
Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Harga pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM lantaran melonjaknya harga minyak dunia dan pembengkakan anggaran subsidi BBM.
"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).
Lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kemenhub juga menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.
Berikut rincian tarif ojol berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000