Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Kompas.com - 16/09/2022, 21:28 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan truk pendingin berisi 304 kilogram ganja kering.

Ratusan paket bata ganja itu disembunyikan di balik tumpukan karung kentang dan sayur-mayur.

Paket narkoba diantar dari Medan, Sumatera Utara, melintasi Lampung, menuju Tangerang. Dari Tangerang narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta.

Baca juga: Penyelundupan Ganja 304 Kg dalam Truk Pendingin Menuju Tangerang, Disembunyikan di Antara Tumpukan Karung Kentang

Awalnya polisi menangkap dua kurir yang memiliki peran berbeda dalam aksi menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja kering itu.

"Dua orang kurir, HS dan FP, yang terdiri dari sopir truk dan kernet, ditangkap di sebuah rest area liar di Lampung," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, di Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

Setelah porses interogasi, polisi melakukan upaya pengembangan kasus dengan membiarkan kedua kurir melanjutkan perjalanan menuju lokasi tujuan.

Setibanya di kawasan Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang, muatan ganja dipindahkan ke mobil penjemput oleh dua orang kurir lainnya. Kedua kurir penjemput pun turut diamankan.

"Ditemukan dua kurir penjemput, YH dan NF, menggunakan mobil Daihatsu Calya warna putih. Saat penjemputan, tim melakukan penangkapan kembali terhadap para kurir," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengendali Penyelundupan Ganja dalam Truk Buah-buahan

Pasma menambahkan, dari keterangan kedua kurir penjemput, didapatkan informasi terkait sejumlah pelaku naringan narkoba tersebut.

"Dari penangkapan ini, tim melakukan pendalaman lagi. Mereka diperintahkan oleh dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang, yakni MC dan SM," tambah Pasma.

Keempat pelaku pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan dua pelaku lainnya buron.

Keempat kurir disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com