Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah di Jakarta Utara Kini Diberikan Akses Pencatatan Dokumen Perkawinan

Kompas.com - 19/09/2022, 22:02 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan fasilitas kepada tiga rumah ibadah di Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok untuk dapat mengakses sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PDKT).

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris berujar akses paket dokumen merupakan milik Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

"Ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama," kata Edward saat sosialisasi sistem PDKT kepada pengurus 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura di Jakarta Utara, dilansir dari Antara, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Saat Permohonan Nikah Pasangan Beda Agama Dikabulkan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Edward menjelaskan, kedua pelayanan publik berupa pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama sudah dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju pemohon.

"Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Pengajuan pencatatan perkawinan bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah saat pendaftaran pemberkatan agama di rumah ibadah,” kata Edward.

Selanjutnya, kata Edward, pengurus tiga rumah ibadah tersebut sudah bisa masuk ke dalam aplikasi dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan para pemohon.

Kendati demikian, Edward berujar secara teknis berkas yang diunggah melalui sistem PDKT ini tetap ditindaklanjuti dengan penjadwalan pemanggilan pemohon oleh Satuan Pelaksana Kecamatan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara.

Edward menerangkan, pemanggilan pemohon bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.

Ada tiga paket dokumen yang diterbitkan Sudin Dukcapil nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan

"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui sah secara hukum," katanya.

Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengimbau masyarakat yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat.

Sesuai amanat Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk di antaranya perkawinan.

Baca juga: PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya

Zudan mengingatkan, bila perkawinan yang telah dicatat tersebut tidak segera dicatat di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com